Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edhy Prabowo Dicecar Soal Bank Garansi Rp 52,3 M Yang Sudah Disita KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Maret 2021, 20:06 WIB
Edhy Prabowo Dicecar Soal Bank Garansi Rp 52,3 M Yang Sudah Disita KPK
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat akan jalani pemeriksaan KPK/RMOL
rmol news logo Edhy Prabowo (EP) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp 52,3 miliar yang disita dari Bank BNI Cabang Gambir.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/3).

"Tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp 52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis malam (18/3).

Edhy sendiri hari ini menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak pukul 12.38 WIB hingga pukul 15.38 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Edhy sempat dimintai komentarnya soal Bank Garansi.

Akan tetapi, Edhy enggan merespons pertanyaan wartawan.

"Nanti di persidangan aja biar enak," singkat Edhy, Kamis sore (18/3).

Terkait penyitaan uang Rp 52,3 miliar itu, penyidik juga telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Muhammad Yusuf pada Rabu (17/3).

Yusuf didalami pengetahuannya terkait mengenai adanya kebijakan Edhy agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor BBL untuk membuat Bank Garansi.

Sementara itu, untuk saksi Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP yang juga dipanggil di hari yang sama dengan Yusuf, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Antam telah memberikan keterangan secara tertulis bahwa dia tidak dapat hadir karena sedang ada kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA