Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terlibat Korupsi Bansos, IPW: Kenapa Herman Hery Belum Diperiksa KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 18 Maret 2021, 12:56 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Bansos, IPW: Kenapa Herman Hery Belum Diperiksa KPK?
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery/Net
rmol news logo Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane merasa aneh lantaran belum diperiksanya Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dan anggota BPK Achsanul Qosasi yang diduga terlibat dalam korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan  melibatkan mantan Menteri Sosial Julari Batubara.  

"Jadi pertanyaan, kenapa Herman Heri dan Achsanul Qosasi begitu lamban dipanggil dan diperiksa KPK dalam kasus korupsi Bansos. Sementara dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jenderal Polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi," kata Neta dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3).

IPW berharap, penyidik Polri di KPK tidak perlu takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Heri dan Aqsanul. Karena, kata Neta, lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut.

"Seolah Herman Heri dan Achsanul dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini," tandas Neta.

IPW, sangat berharap kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari Batubara dan pejabat lainnya dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun.

Keterlibatan Herman Heri misalnya, terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono  mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono  yang menyebut  1  juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.

Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor. JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi.

"Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga anti rasuah itu harus segera memeriksa Herman Heri dan Achsanul. Para polisi penyidik di KPK jangan takut. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," desak Neta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA