Informasi tersebut disebarkan dalam sebuah video di YouTube berjudul
WADUH GAWAT!!! BERITA TERBARU HARI INI-MENGEJUTKAN FADIL IMRAN AJUKAN PENSIUN DINI-VIRAL yang diunggah
channel AKTUAL TV, Selasa (16/3).
"Link berita YouTube itu jelas berisi
fake news, tidak benar. Kita tidak boleh membuat
hoax dan menyebarkan informasi sesat, apalagi soal aparat hukum negara," kata Pengamat Politik dan Kepolisian, Sidratahta Mukhtar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).
Ia menegaskan, video tersebut jauh dari fakta dan kebenaran. Isi narasinya pun merupakan upaya penyesatan dan penggiringan opini publik. Media sosial dan sarana teknologi mestinya digunakan untuk memberikan edukasi dan pencerahan publik.
"Saat ini kita harus mendukung aparat hukum dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Hal itu (
hoax) akan menambah suramnya demokrasi kita," jelasnya.
Sidra mengajak masyarakat untuk lebih mendukung visi Polri untuk tertib sosial dan jaga situasi kamtibmas yang makin kondusif dan jauh dari tindakan melawan hukum dalam menggunakan media sosial. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan dewasa dalam menggunakan medsos.
"Masyarakat harus menjadi pengguna medsos yang cerdas. Jangan jadikan media untuk menyebar
hoax, apalagi terkait penegak hukum kita," sambungnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Ilmran belakangan terus bekerja. Selain menjamin Kamtibmas di wilayah hukumnya, ia juga turut berperan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Hari ini pun, Kapolda Metro mendirikan Kampung Tangguh Jaya di asrama Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya di Cikarang, Jawa Barat, untuk memastikan personelnya dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.
Fadil juga melakukan inspeksi kesiapan dan penerapan protokol kesehatan di markas Brimob Batalyon D serta kesigapan petugasnya dalam menerapkan 3T (
Testing, tracing dan
treatment).
"Pak Kapolda Metro punya kapasitas dan kemampuan membangun keamanan, khususnya pelayanan kepolisian baik melalui tindakan
low policing, high policing dan
due process law sesuai kaidah negara demokrasi hukum kita," demikian Sidra mengakhiri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: