Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Dalami Aliran Uang Dari Nurdin Abdullah Ke Berbagai Pihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Maret 2021, 21:28 WIB
KPK Mulai Dalami Aliran Uang Dari Nurdin Abdullah Ke Berbagai Pihak
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) mendalami aliran uang dari Nurdin Abdullah (NA) saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ke berbagai pihak.

Hal itu didalami penyidik kepada Kiki Suryani selaku swasta yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (17/3).

"Didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/3).

Sementara itu kata Ali, saksi Virna Ria Zalda dari pihak swasta mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dollar AS dan 190 ribu dollar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel dan rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel.

Selain itu KPK juga menggeledah kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

Seperti diketahui, Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA