Saksi yang dipanggil adalah Kunto dari PT Dharma Lantara Jaya, Moto dari PT Asricitra Pratama, Joyce Josephine dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Jonni Sitohang selaku Direktur PT Riskaindo Jaya, dan Raka dari PT Afira Indah Megatama.
"Kelima orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (17/3).
Tersangka Matheus Joko sendiri kembali diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari ke depan. Terhitung 17 Maret hingga 15 April 2021.
Perpanjangan penahanan ini merupakan kali terakhir sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, pihak pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: