Dua pejabat KKP yang dimaksud adalah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar dan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Muhammad Yusuf.
"Benar, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementerian KKP dengan tersangka EP dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (17/3).
Pemanggilan Sekjen KKP Antam Novambar diduga karena adanya keterkaitan dengan penyitaan uang Rp 52,3 miliar dari Bank BNI Cabang Gambir yang dilakukan KPK pada Senin (15/3).
Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diduga memberikan perintah kepada Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.
Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor BBL tersebut diduga tidak pernah ada.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: