Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebulan Sebelum Dilimpahkan Ke JPU, KPK Perpanjang Masa Tahanan Matheus Joko Santoso

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Maret 2021, 21:03 WIB
Sebulan Sebelum Dilimpahkan Ke JPU, KPK Perpanjang Masa Tahanan Matheus Joko Santoso
Tersangka kasus rasuah Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) saat menuju gedung KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang massa penahanan untuk Matheus Joko Santoso (MJS), tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hari ini, Selasa (16/3) melanjutkan penahanan tersangka Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Saat menjabat ia ditunjuk oleh Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (16/3).

Perpanjangan massa penahanan itu kata Ali, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," pungkas Ali.

Perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan yang terakhir.

Keterangan KPK, penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka penerima suap dalam waktu 120 hari sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah penahanan pertama dilakukan.

Joko diketahui resmi ditahan pada 5 Desember 2020 bersama dengan dua orang pihak pemberi suap yang kini telah menjalani persidangan terlebih dahulu. Keduanya adalah, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada penahanan pertama itu, Joko ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 24 Desember 2020.

Selanjutnya, penahanan diperpanjang selama 40 hari sejak 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021.

Kemudian, penahanan Joko kembali diperpanjang selama 30 hari sejak 15 Februari 2021 hingga 16 Maret 2021.

Pada perpanjangan penahanan ini mundur karena Joko sempat dirawat di RS Darurat Wisma Atlet selama dua minggu karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Dan hari ini, penyidik terakhir memperpanjang massa penahanan Joko sebelum dilimpahkan ke JPU KPK untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Matheus akan sidang berbarengan dengan Juliari dan Adi yang masa penahanannya berakhir pada 4 April 2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA