Sidang kali ini beragenda pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK atas kasus Jiwasraya. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan menganggap BPK tidak memiliki uraian jelas terkait kerugian negara atas kasus Jiwasraya.
"BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp 16 trilun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp 6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya?" kata Bob Hasan.
Tidak adanya rincian yang jelas menunjukkan ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari Jiwasraya. Dampaknya, kata Bob, akan mengamankan pihak lain yang merugikan keuangan Jiwasraya tak tersentuh hukum.
"Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan BPK, hanya sebut ada kerugian Rp 16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya, kalau ada, merasa tenang," jelas Bob.
"Kalau mau adil, dihitung dengan cermat agar betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: