Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Benny Tjokro Anggap Hitungan BPK Bikin Pelaku Lain Aman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 16 Maret 2021, 15:34 WIB
Pengacara Benny Tjokro Anggap Hitungan BPK Bikin Pelaku Lain Aman
Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro/Net
rmol news logo Sidang gugatan administratif kedua yang diajukan tim kuasa hukum Benny Tjokro ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di PTUN Jakarta, Selasa (16/3).

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK atas kasus Jiwasraya. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan menganggap BPK tidak memiliki uraian jelas terkait kerugian negara atas kasus Jiwasraya.

"BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp 16 trilun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp 6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya?" kata Bob Hasan.

Tidak adanya rincian yang jelas menunjukkan ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari Jiwasraya. Dampaknya, kata Bob, akan mengamankan pihak lain yang merugikan keuangan Jiwasraya tak tersentuh hukum.

"Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan BPK, hanya sebut ada kerugian Rp 16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya, kalau ada, merasa tenang," jelas Bob.

"Kalau mau adil, dihitung dengan cermat agar betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA