Pagi tadi, sidang perdana Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda oleh majelis hakim lantaran permasalahan teknis. Adapun Habib Rizieq hadir melalui virtual dari Bareskrim Polri.
"Langkahnya kita tetep mendesak untuk dihadirkan, kalau ngga, seperti ini tidak dimulai-mulai. Artinya pihak HRS yang ingin mencari keadilan dan kebenaran terhambat lagi," kata salah satu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/3).
Karena dimasa pandemi Covid-19 dan era normal baru, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 6/2020 yang mengatur tetang persidangan online alias melalui virtual
Namun menurut Azis, aturan MA ini tidak lebih tinggi dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dimana pasal 196 ayat (1) UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
"Karena KUHAP mengatur seperti itu, dan KUHAP lebih tinggi dibanding SEMA (Surat edaran Mahkamah Agung)," tegas Azis yang membandingkan terdakwa seperti Irjen Napoleon Bonaparte yang dihadirkan langsung di ruang sidang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: