Hal itu diungkapkan oleh saksi Matheus Joko Santoso saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (15/3).
Dalam sidang lanjutan ini, giliran tim Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa menanyakan kepada saksi yang sebelumnya juga sudah memberikan keterangan pada Senin lalu (8/3).
Tim PH terdakwa Harry menyinggung soal adanya arahan kepada saksi Joko untuk menghilangkan barang bukti.
"Ingat (arahan hilangkan barang bukti). Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan saudara Kukuh, di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," ujar Joko di persidangan melalui virtual.
Joko pun mengaku bahwa Adi yang juga anak buah Juliari yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa penggunaan anggaran (KPA) Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) juga diperintahkan untuk menghilangkan barang bukti.
"Saya liat langsung karena perintahnya itu Pak Kukuh sama Pak Erwin juga menyangkut Adi Wahyono untuk segera menghilangkan. Jadi perintahnya itu ke Pak Adi Wahyono, terus ke saya," terang Joko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: