Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor Dan Kediaman Camat, Kejari Purbalingga Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi APBD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 15 Maret 2021, 14:42 WIB
Geledah Kantor Dan Kediaman Camat, Kejari Purbalingga Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi APBD
Petuga Kejari Purbalingga menginventarisir dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi APBD/RMOLJateng
rmol news logo Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah pribadi Camat Purbalingga Raharjo Minulyo, Senin (15/3). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana APBD.
 
Ada dua tim yang diterjunkan oleh Kejari Purbalingga dalam penggeledahan. Di Kantor Kecamatan Purbalingga penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Tandyo Sugondo.

Sementara di rumah pribadi Camat Purbalingga, di RT 2 RW 4 Perumahan Abdi Negara Kelurahan Bojanegara, dipimpin Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan.
 
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Masing-masing kantor Kecamatan Purbalingga termasuk ruang kerja camat, dan rumah pribadi camat Purbalingga. Ini tahapan yang kami lakukan sebelum pemanggilan saksi,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan.
 
Dalam penggeledahan di kantor kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Penambongan tersebut, tim juga masuk dan melakukan penggeledahan di ruang kerja camat.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLJateng di lapangan, sejumlah dokumen disita dari rumah pribadi camat dan kantor Kecamatan Purbalingga.

Seluruh diangkut ke dalam mobil operasional kejaksaan.

"Berkas-berkas tersebut di antaranya terkait penggunaan anggaran dan laporan bendahara. Ini masih kami rinci dan inventarisir,” tambahnya.
 
Kejaksaan Negeri Purbalingga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Purbalingga senilai Rp 334 juta.  

Dugaan kasus korupsi itu dilakukan antara tahun 2017 hingga 2020. Modus yang dilakukan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai.

Pengelolaannya bukan oleh pihak yang seharusnya mengelola. Laporan pertanggungjawabannya direkayasa ada yang fiktif. Uang yang diduga dikorupsi dari anggaran operasional dan pengadaan barang kantor.
 
Dalam tahap penyelidikan, Kejari telah meminta keterangan terhadap 24 orang.

Pada tahap penyidikan, penyidik akan memeriksa sekitar 40 saksi. Terdiri dari pejabat kecamatan dan Pemkab Purbalingga, serta pihak ketiga yang bermitra dengan kantor Kecamatan Purbalingga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA