Sidang yang dipimpin oleh Hakim konstitusi Saldi Isra ini mengahadirkan seluruh pihak untuk perkara ini, yang teregistrasi dengan nomor 133 dan 134/PHP.BUP-XIX/2021.
"Agenda pemeriksaan persidangan hari ini adalah penyampaian jawaban termohon kedua permohonan, penyampain pihak terkait, kemudian penyampaian keterangan Bawaslu dan terakhir akan dilakukan pengesahan alat bukti para pihak," ujar Saldi Isra yang dkutip melalui siaran kanal Youtube MK hari ini.
Pihak-pihak yang hadir secara luring (langsung mengikuti persidangan di MK) dan daring (online via aplikasi) antara lain, pihak pemohon gugatan dan kuasa hukumnya, pihak termohon atau KPU Saburaijua dan KPU NTT, pihak terkait dalam hal ini calon bupati Saburaijua Orient P Riwu Kore dan kuasa hukumnya, serta Bawaslu Saburaijua, Bawaslu NTT dan Bawaslu pusat.
Di dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kuasa Hukum termohon dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Pusat PDIP, Paskaria Tombi mengkonfirmasi kehadiran clientnya secara fisik.
"Hadir langsung (dan virtual) Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan, serta hadir langsung (secara daring) Orient P Riwu Kore," demikian Paskaria Tombi.
Kemenangan Calon Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat akhirnya masuk ke dalam perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore disoal Bawaslu, karena diduga tercatat sebagai warga Amerika Serikat.
Namun akhirnya, usai melakukan kalrifikasi ke berbagai kementerian/lembaga dan juga institusi luar negeri terkait, Orient P Riwu Kore ternyata terbukti sah sebagai warga negara Amerika Serikat.
Akhirnya, Orient P Riwu Kore yang berhasil memperoleh suara terbanyak di pemilihan Bupati Sabu Raijua tidak kunjung dilantik akibat kasus kewarganegaraan ini. Hingga akhirnya terdapat gugatan hukum yang masuk ke MK.
Ada dua permohonan sengketa Pilkada untuk Kabupaten Sabu Raijua yang diterima MK. Yaitu, perkara dengan nomor registrasi 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan 134/PHP.BUP-XIX/2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: