Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari ini, Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jasa Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 15 Maret 2021, 08:31 WIB
Hari ini, Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jasa Keuangan
Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa, eks direktur utama Bosowa Corporindo dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.

“Hari ini sesuai jadwal, jam 10.00, sudah konfirmasi kehadiran kepada penyidik”, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta Senin (15/3).

Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dianggap tidak menjalankan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ia menjadi Dierktur Utama PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya itu, Sadikin Aksa disangkakan melanggar pasal 54 UU 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Helmy menjelaskan, saat itu OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Ini dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin dari persoalan likuiditas. PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bukopin.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA