Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor Bos Sinarmas Beberkan Alasannya Melapor Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 14 Maret 2021, 00:47 WIB
Pelapor Bos Sinarmas Beberkan Alasannya Melapor Ke Bareskrim
Andri Cahyadi, pelapor Komut dan Dirut Sinarmas menunjukan Laporan Polisi (LP)/Net
rmol news logo Andri Cahyadi (45) membeberkan dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Sinarmas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri.

Pengusaha asal Solo ini merasa ditipu oleh kedua bos Sinarmas itu, terkait kerjasama bisnis Batubara. Andri merupakan
Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).

Awal mula, pada tahun 2015, perusahaannya bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, dalam perjalanan waktu, perusahaan Andri yakni PT EEI, malah merugi. Bahkan tersangkut hutang yang mencapai Rp 4 triliun.

Bahkan sebelum ada kerjasama dengan PT Sinarmas, saham Andri Cahyadi sebesar 53 persen, namun hingga Desember 2020 diberitahu pihak Sinarmas kalau sahamnya tinggal 9 persen.

“Sebagai Komut, saya tidak pernah menandatangi hutang, tidak pernah menjual saham, tiba-tiba saya diberitahu kalau PT EEI punya hutang hingga Rp 4 triliun dan saham saya yang semula sebanyak 53 persen tinggal 9 persen. Berbagai alasan tersebut yang melatarbelakangi saya untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Semua berkas, barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim setelah melalui proses yang membutuhkan waktu sekitar 8 bulan,” beber Andri di Solo, Sabtu (13/3).

Andri juga menjelaskan bahwa sahamnya diketahui telah diambil alih oleh orang-orang asing.

“Saya yakini orang-orang tersebut masih dalam lingkaran PT Sinarmas,” jelasnya.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA