Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Whatsapp Di-hack Makin Marak, Suparji Ahmad Minta Polisi Tindak Kejahatan Siber

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 13 Maret 2021, 20:18 WIB
Whatsapp Di-<i>hack</i> Makin Marak, Suparji Ahmad Minta Polisi Tindak Kejahatan Siber
Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta masyarakat mewaspadai modus pengambilalihan nomor kontak pribadi.

Sebab, saat ini sangat marak tindakan tersebut untuk tujuan kriminal.

"Sekarang marak tindakan ambil alih nomor telepon pribadi. Setelah nomor telepon diambil alih, maka nomor tersebut digunakan untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang tersimpan," kata Suparji dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/03).

Suparji menceritakan, ia juga menjadi korban tindakan keji ini.

Kemarin sore, kata dia, ada ajakan mengatasnamakan teman saya untuk membuat grup penanggulangan Covid-19.

Setelah itu, kemudian pelaku mengatakan bahwa akan ada kode yang dikirim ke nomor Suparji.

"Karena saya menganggap ini teman saya dan untuk tujuan baik yaitu penanggulangan Covid-19, maka saya tidak curiga. Ketika kode tersebut saya berikan ke pelaku, otomatis nomor saya diambil alih," paparnya.

"Kemudian banyak teman-teman saya yang diminta sejumlah uang. Ini sangat berbahaya menurut saya," jelasnya.

Atas dasar fakta itu, ia meminta pihak kepolisian segera mengungkap tindakan seperti ini. Sebab, sekarang para penipu sudah canggih dalam menjalankan aksinya.

"Supaya korban tidak semakin banyak, polisi harus menindak tegas kejahatan siber yang meresahkan ini," tuturnya.

Suparji menekankan, kejahatan siber seharusnya yang diatur dalam Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia berpendapat, kejahatan bukan dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong.

Menurutnya hal itu sudah diatur dalam undang undang yang lain.

"Kejahatan demikian yang seharusnya diatasi lewat IU ITE. Karena jelas kejahatan dilakukan lewat media elektronik," pungkas Suparji. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA