Rumah yang diduga milik Andreau selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang disita terletak di Perumahan Pasadena Blok A No. 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (12/3).
Saat dilakukan penyitaan itu kata Ali, penyidik juga menghadirkan tersangka Andreau.
"Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," pungkas Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di rumah kediaman pribadi Andreau yang terletak di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT. 03/10, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (3/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: