Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Di Polda Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Maret 2021, 13:28 WIB
Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Di Polda Sulsel
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah saksi ini mendapat panggilan KPK pada hari ini, Jumat (12/3). Kali ini, 7 saksi yang dipanggil berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

"Para saksi diperiksa di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (12/3).

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya telah ditangkap KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Sejuah ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu Nurdin dan Edy Rahmat sebagai pihak penerima dan Agung Sucipto selaku pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA