Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tapi erkait putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (10/3).
Salah satu tuntutan yang tidak diakomodir oleh Majelis Hakim adalah terkait ditolaknya hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.
Pada sidanng putusan yang digelar pada Rabu malam (10/3), Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bukan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi, dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: