Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Ringan Nurhadi Dan Menantu, Hakim: Penjatuhan Pidana Bukan Untuk Balas Dendam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Maret 2021, 00:37 WIB
Vonis Ringan Nurhadi Dan Menantu, Hakim: Penjatuhan Pidana Bukan Untuk Balas Dendam
Sidang agenda vonis terhadap Nurhadi dan menantunya yang digelar secara daring/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki alasan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan 11 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky yang merupakan menantu Nurhadi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono menolak permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 karena perbuatan terdakwa dianggap tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Hal itu karena hakim menilai uang suap dan gratifikasi yang diberikan pemberi suap berasal dari uang pribadi, bukan uang negara. Majelis Hakim pun sebelumnya menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Nurhadi dan Rezky.

Hal yang memberatkan adalah, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, tidak mendukung semangat pemerintah memberantas tipikor, dan perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan tinggi.

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA.

"Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa, pidana yang akan dijatuhkan pada para terdakwa sudah tepat, dan adil dengan mempertimbangkan secara pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan," kata Majelis Hakim di PN Tipikor Jakarta, Rabu malam (10/3).

Selain itu, menurut Majelis Hakim, penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam.

"Akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud terpidana menyadari kesalahannya serta memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatan pidana.Di samping itu untuk memberi pelajaran pada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana," pungkasnya.

Atas putusan Majelis Hakim itu, pihak terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. "Atas putusan yang disampaikan yang mulia Majelis Hakim, kami nyatakan banding," kata JPU KPK.

"Baik, pikir-pikirnya selama 7 hari untuk terdakwa. Maka demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutup Majelis Hakim mengakhiri persidangan untuk kedua terdakwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA