Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Tidak Ada Kerugian Negara, Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 83 M Untuk Nurhadi Dan Menantunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Maret 2021, 22:56 WIB
Dianggap Tidak Ada Kerugian Negara, Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 83 M Untuk Nurhadi Dan Menantunya
Sidang putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak pidana uang pengganti Rp 83 miliar untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim disidang putusan pada Rabu malam (10/3).

Dalam tuntutan, JPU KPK memohon agar Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa sebesar Rp 83.013.955.000 selama satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak juga mencukupi, maka diganti pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara.

Akan tetapi, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan untuk pidana uang pengganti kepada Nurhadi dan menantunya.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono, dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Rezky adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi.

Sehingga, Majelis Hakim menilai bahwa uang tersebut bukan lah uang negara.

"Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana disampaikan telah disampaikan di atas sebagaimana pemohon Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya," kata Hakim Anggota, Sukartono.

Dalam putusan ini, Nurhadi dan Rezky divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntunan JPU KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi, dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA