Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Tampilkan Bukti Percakapan Di Sidang Penyuap Edhy Prabowo, Ada Intervensi Sosok AN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Maret 2021, 20:18 WIB
Jaksa Tampilkan Bukti Percakapan Di Sidang Penyuap Edhy Prabowo, Ada Intervensi Sosok AN
Amiril Mukminin/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bukti percakapan adanya sosok berinisial AN yang memberikan intervensi terkait ekspor benih bening lobster (BBL).

Bukti percakapan itu ditampilkan Jaksa di persidangan lanjutan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu petang (10/3).

Percakapan itu antara Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam persidangan ini, Amiril menjadi saksi meskipun dirinya juga sebagai tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Amiril dengan seseorang yang tertulis bernama Andreau Misanta Pribadi yang merupakan stafsus Edhy.

Akan tetapi, Jaksa menyebut bahwa percakapan itu antara Amiril dengan Safri yang juga merupakan anak buah Edhy.

Berikut percakapan yang dimaksud:

A: Bro

Amiril: Abangq ijin, td aq dah lapor bokap, untuk BC ke ACK akan keluarkan SP3K, dgn intrvnsi pak A.n

Amiril: (kirim stiker)

Amiril: Bokap ok

A: Iya Bro

A: Kemarin memang gitu arahan yang gue sampaikan ke pak AN

A: Arahan bokap

Amiril: Segra keluarkan bg Sp3k nya kata bokap

Amiril: (kirim stiker)

A: Ok Siap Bro

A: Laksanakan

Amiril: (kirim stiker)


Dalam percakapan ini, Jaksa pun mendalami terkait sosok "Bokap" yang dimaksud oleh Amiril.

"Bokap itu siapa ya Pak," jawab Amiril saat ditanya oleh Jaksa.

Jaksa pun heran karena Amiril tidak bisa menjelaskan percakapannya sendiri.

Hakim Ketua pun juga turut meminta agar Amiril untuk menjelaskan sosok "Bokap" yang dimaksud dalam percakapan WhatsApp itu.

"Saksi dijawab saja, bokap itu kan ayah kandung atau ayah calon mertua, ini apa maksudnya, kan kau yang bilang itu kan? Bokap itu siapa?" tanya Hakim Ketua kepada Amiril.

Amiril pun mengaku bahwa "bokap" yang dimaksud adalah "Bapak" yang merupakan Edhy Prabowo. "Bapak" tersebut merupakan panggilan Amiril kepada Edhy.

"Terus AN itu siapa, wah intervensi, AN itu siapa? Siapa itu AN saksi? Wah lupa ingatan ini?" tanya Hakim Ketua kepada Amiril.

Amiril pun masih belum menjawab pertanyaan Hakim Ketua. Ia pun malah bertanya balik terkait percakapannya yang dimaksud dengan siapa.

"Pak izin, ini percakapan saya dengan bang Andreau ya Pak?" tanya Amiril kepada Jaksa.

Jaksa selanjutnya menyebut bahwa bukti percakapan yang ditampilkan merupakan percakapan dengan Safri.

"AN itu siapa? Nanti di penyidik ditanya lagi anda, pengembangan dari persidangan. AN itu siapa?" kata Hakim Ketua menegaskan.

"Apa adanya aja, biar tidur mu nyenyak nanti. Daripada tidurnya gak nyenyak itu. Siapa itu AN?" sambung Hakim Ketua.

Amiril pun menjawab dengan ragu-ragu dan mengatakan bahwa AN adalah Andreau.

Hakim Ketua tidak menerima jawaban Amiril karena dengan ragu-ragu.

"Kok kayanya?" kata Hakim Ketua.

Namun demikian, lagi-lagi Amiril tidak mengungkapkan siapa sosok AN tersebut.

Selanjutnya, Hakim Ketua menguji pengetahuan Amiril soal SP3K.

"Surat perintah... Jadi surat pemberhentian penindakan... Surat perintah pemberhentian penindakan Pak," kata Amiril dengan menjawab secara ragu-ragu.

Kemudian, Jaksa bertanya soal inisial BC. Amiril menyebut bahwa BC adalah Bea Cukai. Dan ACK adalah PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Menarik itu ditingkat penyidikan nanti itu didalami," kata Hakim Ketua.

Amiril kemudian menjelaskan bahwa percakapan itu terjadi ketika adanya permasalahan di Bea Cukai.

"Itu seingat saya terkait adanya info ACK gak dapat izin kayanya," kata Amiril.

"Jangan kayanya, itu ada fakta bahwa ada yang mati BBL, terus Direktur Perikanan tangkap ditelfon sama Pak Menteri. Agar cepat diberangkatkan, daripada nanti kita yang disalahkan, kan begitu. Ini fakta, apa adanya aja!" jelas Hakim Ketua.

"Iya Yang Mulia," pungkas Amiril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA