Hal itu disampaikan oleh Amiril saat menjadi saksi dipersidangan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (10/3).
Saat ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amiril mengaku pernah diperintahkan Edhy untuk mentransfer uang ke keluarganya Edhy.
"Pernah Pak. Ya keperluan pemberian keluarga aja," kata Amiril seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL.
"Apakah bapak (saksi Amiril) juga pernah disuruh oleh Menteri untuk mengirim uang untuk Ibunya Pak Menteri?" tanya Jaksa dan dijawab "pernah" oleh Amiril.
Uang yang ditransfer untuk Ibunya Edhy diambil dari rekening atas nama Achmad Bachtiar atau dari rekening atas nama Amri.
Alasannya, kedua rekening tersebut yang merupakan rekening untuk menampung keuntungan dari PT Aero Citra Kargo (ACK) dipegang oleh Amiril.
Pemberian uang itu kata Amiril, dilakukan rutin setiap bulannya.
"Itu sesuai permintaan Ibu kayanya juga pak. Kalau Ibu biasanya mintanya Rp 5 juta, Rp 10 juta, biasanya perbulan kasih aja Rp 20 juta," terang Amiril.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: