"Mengakui terima uang meski hanya 20 ribu USD," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo kurungan 3 tahun enam bulan penjara, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas hakim.
Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.