Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brigjen Prasetijo Akui Terima Duit Suap Dari Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 10 Maret 2021, 14:43 WIB
Brigjen Prasetijo Akui Terima Duit Suap Dari Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan/Net
rmol news logo Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui telah menerima uang suap sebesar 20 ribu USD terkait penghapusan red notice dari Djoko Tjandra.

"Mengakui terima uang meski hanya 20 ribu USD," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3).

Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo kurungan 3 tahun enam bulan penjara, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandas hakim.

Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA