Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Lanjutan Syahganda Berlangsung Hari Ini, Margarito Kamis Dan Ahmad Yani Bakal Bersaksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 10 Maret 2021, 11:58 WIB
Sidang Lanjutan Syahganda Berlangsung Hari Ini, Margarito Kamis Dan Ahmad Yani Bakal Bersaksi
Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok/RMOL
rmol news logo Sidang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3).

Humas PN Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang lanjutan hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari penasehat hukum terdakwa, Syahganda Nainggolan.

"Iya, Majelis sudah siap. Hari ini akan ada pembuktian dari (pihak) terdakwa," ujar Fadil saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Hingga kini, sidang yang dipastikan meghadirkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan Deklarator KAMI, Ahmad Yani, belum juga dimulai.

Padahal, berdasarkan agenda sidang yang dijadwalkan PN Depok, majelis hakim membuka persidangan pada pukul 09.00 WIB.

Namun, Fadil memastikan persidangan akan tetap dilaksanakan hari ini, meskipun waktunya sudah molor dan belum bisa ditentukan.

"Kita tunggu saja," demikian Ahmad Fadil menambahkan.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda. pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA