Humas PN Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang lanjutan hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari penasehat hukum terdakwa, Syahganda Nainggolan.
"Iya, Majelis sudah siap. Hari ini akan ada pembuktian dari (pihak) terdakwa," ujar Fadil saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Hingga kini, sidang yang dipastikan meghadirkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan Deklarator KAMI, Ahmad Yani, belum juga dimulai.
Padahal, berdasarkan agenda sidang yang dijadwalkan PN Depok, majelis hakim membuka persidangan pada pukul 09.00 WIB.
Namun, Fadil memastikan persidangan akan tetap dilaksanakan hari ini, meskipun waktunya sudah molor dan belum bisa ditentukan.
"Kita tunggu saja," demikian Ahmad Fadil menambahkan.
Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.
Ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda. pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: