Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis Hari Ini, Irjen Napoleon Dan Brigjen Prasetijo Ngarep Dibebaskan Dari Tuntutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 10 Maret 2021, 11:08 WIB
Divonis Hari Ini, Irjen Napoleon Dan Brigjen Prasetijo Ngarep Dibebaskan Dari Tuntutan
Irjen Napoleon Bonaparte/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majelis hakim.

"Harapan kami penasihat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Napoleon, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Sementara itu, penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak juga mengharapkan hal serupa. Rolas yakin Majelis Hakim Tipikor akan memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.

"Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," kata Rolas dikonfirmasi terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA