Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyampaikan, pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Kapolda melainkan juga Kabid Propam dan Dirreskrimum Polda Kaltim
"Pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 10.00 WIB, Komnas HAM RI akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," ujar Anam dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Komnas HAM bakal menanyakan terkait upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya," kata Anam.
Herman, yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan, meninggal dengan luka di sekujur tubuh setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Sampai saat ini Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur sudah menahan enam anggota Polresta Balikpapan yang terlibat dalam penanganan kasus Herman. Mereka juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai polisi.
BERITA TERKAIT: