Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Sespri Edhy Prabowo Jadi Saksi Kasus Suap Benur Di PN Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Maret 2021, 10:25 WIB
Hari Ini, Sespri Edhy Prabowo Jadi Saksi Kasus Suap Benur Di PN Tipikor
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Suharjito dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (10/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan delapan orang saksi pada hari ini.

"Saksi hari ini ada 8 orang," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/3).

Delapan orang saksi itu adalah, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan; Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK).

Selanjutnya, Achmad Bachtiar, Chusni Mubarok selaku tenaga ahli DPR RI; Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy; Achmad Syaihul Anam selaku Staf Menteri KP.

Kemudian, Chandra Astan selaku karyawan swasta, dan Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa.

Pada sidang pekan lalu, penyidik juga memanggil delapan orang saksi untuk bersaksi di persidangan untuk terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP).

Yaitu, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa; Yudi Surya Atmaja selaku wiraswasta; Neti Herawati selaku swasta, Nini selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Kasman selaku Finance PT Perishable Logistics Indonesia (PLI); Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian, Zulfikar Mochtar selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP; dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Akan tetapi, Lutpi Ginanjar tidak hadir pada pemanggilan itu. Sehingga, hari ini ia kembali dipanggil untuk bersaksi. Suharjito didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA