Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Pengadaan Tanah Cipayung Sebatas Jadi Bank Tanah Provinsi DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Maret 2021, 14:18 WIB
KPK: Pengadaan Tanah Cipayung Sebatas Jadi Bank Tanah Provinsi DKI
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/Net
rmol news logo Pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang diduga dikorupsi ternyata masih belum diketahui rencana peruntukannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini pihaknya menilai bahwa pengadaan tanah tersebut hanya untuk Bank Tanah Provinsi DKI Jakarta.

"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi belum ada rencana peruntukannya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (9/3).

Dengan demikian, kata Ali, pihaknya akan terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa para saksi untuk mengetahui peruntukan pengadaan tanah tersebut.

"Untuk itu, kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," pungkas Ali.

Dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk melengkapi bukti-bukti pada Senin (8/3).

Tempat yang digeledah itu adalah, Kantor Adonara Propertindo (AP) di Gandaria Utara, Kebayoran, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoory C. Pinontoan yang baru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA