Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakai Fee Dari Rekanan, Anak Buah Juliari: Hotma Sitompul Terima Honor Pendamping Hukum Sebesar Rp 3 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 Maret 2021, 20:14 WIB
Pakai <i>Fee</i> Dari Rekanan, Anak Buah Juliari: Hotma Sitompul Terima Honor Pendamping Hukum Sebesar Rp 3 M
Sidang lanjutan kasus korupsi bansos/RMOL
rmol news logo Pengacara kondang, Hotma Sitompul disebut menerima fee jasa pendampingan hukum dari Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial sebesar Rp 3 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Adi Wahyono saat bersaksi di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Adi Wahyono yang merupakan anak buah Juliari yang juga tersangka dalam perkara ini dihadirkan secara virtual sebagai saksi.

Menurut Adi, dirinya tidak mengetahui jumlah fee yang dikumpulkan oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial sesuai arahan Juliari dari para perusahaan atau vendor yang mendapatkan jatah pengadaan bansos sembako.

Adi mengaku bahwa, dia akan meminta uang kepada Joko jika ada permintaan dari Juliari.

"Permintaan dari Pak Menteri untuk koleganya, untuk operasional itu baru saya minta Pak Joko," kata Adi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami terkait operasional yang dimaksud Adi.

"Ada membayar pengacara, ada untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada biaya lain-lain Pak, untuk sewa pesawat," kata Adi.

Adi pun turut menjelaskan perihal uang untuk pengacara. Di mana kata Adi, pada saat itu terdapat kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Kasus yang dimaksud adalah, ada kasus anak yang diadili di pengadilan yang didampingi hukum oleh pengacara.

"Itu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan fee kepada pengacara. Pada saat itu udah ada pengacaranya di situ, Rp 3 miliar," jelas Adi.

Pengacara itu kata Adi, adalah Hotma Sitompul yang juga pernah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Uang untuk Hotma itu, Adi meminta kepada Joko yang memegang uang fee dari para rekanan dan langsung ia berikan kepada Hotma.

"Uang ya uang-uang yang dikumpulin itu pak," pungkas Adi.

Saat diperiksa pada Jumat (19/2), Hotma mengaku diperiksa karena sering bolak-balik di Kemensos. Hotma juga mengaku diminta untuk menjadi pendamping hukum terhadap anak di bawah umur yang mendapatkan tindakan kekerasan seksual.

Namun, Hotma mengaku hanya diberikan honor sebesar Rp 3 juta dari Juliari.

"Saya dengan jujur nih terpaksa saya bilang. Setelah selesai, dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta gitu untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan untuk diberikan kepada anak dibawah umur itu," kata Hotma kepada wartawan, Jumat (19/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA