Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Kembali Diperpanjang, KPK Harus Limpahkan Berkas Juliari Maksimal Sebulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 06 Maret 2021, 01:13 WIB
Penahanan Kembali Diperpanjang, KPK Harus Limpahkan Berkas Juliari Maksimal Sebulan
Tersangka suap Bansos Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dalam satu bulan terakhir ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua untuk tersangka Juliari dan Adi Wahyono (AW).

"Dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (5/3).

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 saat menjabat sebagai Menteri Sosial pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sedangkan Adi Wahyono merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) satuan kerja Kantor pusat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu, 6 Desember 2020. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda.

"JPB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perpanjangan penahanan ini menjadi yang terakhir. Penyidik KPK harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka penerima suap dalam waktu 120 hari setelah penahanan pertama dilakukan.

Juliari dan Adi resmi ditahan pada 6 Desember 2020 selama 20 hari sampai dengan 25 Desember 2020. Setelah habis masa penahanan itu, KPK kembali memperpanjang massa penahanan selama 40 hari sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak 3 Februari 2021 hingga 5 Maret 2021.

Dengan demikian, dalam waktu satu bulan ini, Juliari dan Adi akan segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA