Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Syahganda Nainggolan Molor 3,5 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 04 Maret 2021, 15:45 WIB
Sidang Syahganda Nainggolan Molor 3,5 Jam
Jalannya sidang Syahganda Nainggolan/RMOL Jakarta
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Namun, sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Depok itu molor 3,5 jam dari jadwal yang diagendakan yaitu pukul 10.00. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi baru datang di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah masuk Ramon pun memberikan alasan mengapa persidangan mundur dari jadwal normal yakni pukul 10.00 WIB.

Ramon menyebut ada beberapa jadwal sidang yang bersaman digelar pada hari ini. Hal senada disampaikan Juru Bicara PN Depok Fadil.

"Sidang majelis tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Mungkin tunggu giliran mas, karena sidang majelis tersebut hari ini bukan agenda sidang Syahganda saja," kata Fadil sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (4/3).

Diberitakan sebelumya, menurut informasi sipp.pn-depok.go.id sidang dengan nomor perkara 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk akan diselenggarakan pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Humas PN Depok yang sebelumnya dijabat oleh Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA