Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara dalam siaran persnya.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan KPK," bunyi siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (4/3).
Arya menyebut, surat dari KPK terkait pencegahan ini ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
Arya pun membeberkan inisial keenam orang yang dicegah ke luar negeri. Yaitu, APA dan DR yang merupakan pejabat DJP Kemenkeu, serta RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Akan tetapi, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa tersangkanya dan konstruksi perkaranya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: