Pantauan
Kantor Berita RMOLJakarta, majelis hakim yang dipimpin oleh Ramon Wahyudi datang di ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah masuk, Ramon pun memberikan alasan mengapa persidangan mundur dari jadwal normal yakni pukul 10.00 WIB.
Ramon menyebut ada beberapa jadwal sidang yang bersaman digelar pada hari ini.
Hal senada disampaikan Jurubicara PN Depok Fadil.
"Sidang majelis tersebut sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Mungkin tunggu giliran, karena sidang majelis tersebut hari ini bukan agenda sidang Syahganda saja," kata Fadil saat dihubungi redaksi.
Diberitakan sebelumya, menurut informasi
sipp.pn-depok.go.id sidang dengan nomor perkara 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk akan diselenggarakan pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.
Humas PN Depok yang sebelumnya dijabat oleh Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.
Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: