"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (4/3).
Pencegahan ke luar negeri tersebut kata Ali, dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan terhadap perkara yang belum diumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya ini.
"Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," pungkas Ali.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pihak Kemenkeu juga sudah memecat pejabat yang sudah menjadi tersangka di KPK.
Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa-siapa yang terlibat serta detail kasusnya dengan alasan tim penyidik masih menguatkan bukti-bukti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: