Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pakar: Tak Ada Dasar Hukumnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 04 Maret 2021, 13:15 WIB
6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pakar: Tak Ada Dasar Hukumnya
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Penetapan tersangka terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek km 50 Karawang, oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dinilai berlebihan.

Keenamnya dijerat dengan pasal 170 KUHP. Karena para tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia, Polri tetap akan menguji alias gelar perkara dengan pihak Kejaksaan.

Menanggapi hal ini, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, yang dilakukan Polri ini merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum.

"Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang," jelas Fickar kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (4/3).

"Oleh sebab itu tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka," sambungnya.

Keenam laskar FPI yang meninggal dalam bentrokan dengan kepolisian itu bernama Andi Oktiawan, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA