Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rawan Dikorupsi, Penggunaan APBD Banten Diawasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 04 Maret 2021, 03:19 WIB
Rawan Dikorupsi, Penggunaan APBD Banten Diawasi KPK
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memelototi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) setiap Provinsi termasuk Banten.

KPK beralasan APBD Banten rawan dijadikan bancakan korupsi.

KPK meminta kepada DPRD Banten untuk terus mengontrol pembangunan yang ada di Provinsi Banten pada APBD 2021.

"Supaya program-program yang sudah dijalankan melalui APBD itu sesuai kepentingan masyarakat Banten, jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Brigjen Yudhiawan Wibisono saat melakukan kunnungan ke DPRD Banten, Curug, Kota Serang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (3/3).

Yudhiawan menjelaskan, fungsi DPRD dalam rangka membantu KPK memberantas tindak pidana korupsi harus berjalan efektif.

"Dan kami dari KPK sangat mengapresiasi pemerintah Banten di bantu oleh DPRD," katanya.

Berdasarkan hasil penilaian Monitoring Centre Of Prevention (MPC) tahun 2020 secara nasional capaian MPC Provinsi Banten mengalami kenaikan dari 82 persen pada tahun 2019 naik 1 persen menjadi 83 persen di tahun 2020.

"Padahal secara nasional itu turun dari 69 persen tahun 2019 turun menjadi 64 persen. Apa yang menjadi kriteria turun ini mungkin karena pandemi," terangnya.

Yudhiawan menyebut, pencapaian MPC meliputi delapan indikator yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Managemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Managemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

"Delapan area inilah yang sering menjadi titik awal terjadi tindak pidana korupsi, apalagi pengadaan barang dan jasa. Dimana yang sering terjadi adanya suap atau pun gratifikasi," ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, dalam optimalisasi pajak daerah yang seharusnya diterima oleh negara Ini harus betul berjalan optimal.

Berdasarkan koordinasi dengan Gubernur Banten, pencapaian optimaliasi pajak daerah Banten masih setengahnya atau 57, 4 persen.

"Mudah mudahan nanti di tahun anggaran berikutnya dengan adanya program yang disampaikan KPK capaian pajak bisa naik yaitu melalui alat rekam pajak, sehingga menghindarkan antara wajib pajak dan pemungut pajak," ujarnya.

"Nah begitu masyarakat berbelanja, ke restoran, ke hiburan itu dipotong 10 persen dan langsung masuk ke keuangan daerah. Dan ini terbukti di daerah lain sangat efektif," tuturnya.

Selanjutnya, sambung dia, Tata kelola dana desa merupakan program pemerintah yang tidak terjangaku oleh APBD langsung diturunkan ke daerah atau desa untuk membangun desa tersebut.

Terakhir, kata Yudhiawan, soal perizinan. Dimana perizinan harus ditekankan melalui perizinan terpadu satu pintu, supaya masyarakat lebih mudah dalam mengajukan izin tidak berbelit-belit ataupun mengeluarkan biaya lebih.

"Itu ada aturanya mungkin nanti dari DPRD bisa mendorong melalui Perda kira kira pajak mana aja yang diperbolehkan. Dan itu harus pelayanan terpadu satu pintu supaya memudahkan masyarakat dan penerimaan negara juga bisa optimal," jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA