Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Plagiat Paten, Fen Lie Agen Laporkan PT Mettoledo Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 04 Maret 2021, 01:17 WIB
Dugaan Plagiat Paten, Fen Lie Agen Laporkan PT Mettoledo Ke Bareskrim Polri
Ilustrasi Bareskrim/Net
rmol news logo Fen Lie Agen melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum DHL & Rekan melaporkan dugaan plagiat hak Paten yang dilakukan PT Mettoledo ke Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham.

Okto yang merupakan staf Fen Lie Agen menuturkan, pihaknya adalah pemegang hak Paten Sederhana atas karya/invensinya berupa Penyambung Galah sistem Rotary.

Alat itu digunakan sebagai alat panen pemotong tandan kelapa sawit dan telah terdaftar pada Dirjen HKI berdasarkan sertifikat paten sederhana dengan Nomor: IDS 000002300 tanggal 29 April 2019, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2016.

Sebagai pemegang hak paten, lanjutnya, Fen Lie Agen memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain. Tujuannya memanfaatkan hasil karyanya sesuai ketentuan yang sudah diatur didalam UU tersebut.

Namun pada akhir tahun 2020 lalu, Fen Lie Agen menemukan bahwa ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjual belikan hasil invensinya tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Kami kaget bahwa ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjual belikan hasil invensinya tanpa sepengetahuan kami," katanya, Rabu (03/03).

Menurutnya, hal itu diketahui dari rekanan perusahaan sawit yang ada di Pekanbaru.

Merespons temuan itu, untuk memastikan kebenaran tentang adanya klaim atas karyanya pada saat itu melalui rekanannya mencoba melakukan pemesanan alat tersebut yang dijual oleh PT Mettoledo berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Setelah melakukan pemesanan beberapa alat, saat menerima barang yang dipesan, kami melakukan pengecekkan dan ternyata sama persis," ujarnya.

Maka dari itu, kata Okto, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum DHL & Rekan, menyampaikan dua kali somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021.

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada Tanggapan dari pihak PT Mettoledo.

"Karena tidak adanya itikad baik dari PT Mettoledo, akhirnya Fen Lie Agen melakukan upaya hukum dengan mengadukan dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur didalam UU Paten kepada Dirjen HAKI pada tanggal 25 Februari 2021," katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, Fen Lie Agen juga telah membuat laporan pengaduan pada Bareskrim Mabes Polri tanggal 3 Maret 2021.

"Dan tepatnya hari Jumat tanggal 5 Maret 2021, kami dari Fen Lie Agen telah menerima panggilan undangan klarifikasi sebagai kelapor dari Dirjen HKI," ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA