Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Persidangan, Saksi Ahli Tak Melihat Cuitan Syahganda Melanggar Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 03 Maret 2021, 22:22 WIB
Di Persidangan, Saksi Ahli Tak Melihat Cuitan Syahganda Melanggar Pidana
Aktivis Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Rabu (3/3).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Dr. Supardi Ahmad.

Dalam kesaksiannya, Suparji menyebut cuitan Syahganda di Twitter yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini sama sekali tidak mengandung unsur kebohongan yang berujung pada keonaran.

"Apa yang disampaikan Syahganda adalah bentuk kritik sosial yang sesuai fakta," kata Supardi diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sedangkan, lanjut Supardi, keonaran yang terjadi dalam demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu masih perlu pembuktian materil.

Diketahui, Syahganda menuliskan sejumlah cuitan di Twitter terkait UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan luas dari masyarakat. Namun, cuitan Syahganda itu kemudian dipersoalkan.

Jaksa Penuntut Umum bahkan menuntut Syahganda dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Hukum Pidana Tahun 1946.

Menurut Supardi, pasal tersebut merupakan delik semi formal dan semi materiil. Dalam pasal itu, terdapat kalimat 'dapat menerbitkan keonaran'.

Bagi Supardi, kata 'dapat' dalam kalimat tersebut membuat tafsir tidak sepenuhnya pembuktian diperlukan. Apalagi, Syahganda menyampaikan cuitan itu di Twitter di mana pro-kontra netizen sangat lumrah terjadi.

Selain Supardi Ahmad, persidangan itu juga menghadirkan saksi lain yaitu ketua serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI '98), Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, organisasi buruh yang ia pimpin bersama federasi serikat buruh lainnya rutin mengkritisi UU Cipta Kerja sejak Februari 2020. Pihaknya juga telah menyurati Presiden, DPR RI bahkan bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR untuk menyampaikan keberatan.

"Namun demonstrasi besar-besaran terpaksa dilakukan karena aspirasi tidak ditanggapi," ujarnya.

Sehingga, Abdul Hakim tidak melihat adanya hasutan dari apa yang disampaikan Syahganda yang juga Ketua Dewan Syariah PPMI '98. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA