Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komite IV DPD RI Desak Kejagung Tuntaskan Korupsi PT Asabri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 03 Maret 2021, 19:39 WIB
Komite IV DPD RI Desak Kejagung Tuntaskan Korupsi PT Asabri
Kantor PT Asabri/Net
rmol news logo Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus mega korupsi di PT Asabri yang ditaksir merugikan negara Rp 23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya yang hanya mencapai Rp16 triliun lebih.

"Tidak boleh berkorupsi untuk orang-orang kecil, untuk prajurit, tentara yang bekerja mati-matian. Meninggalkan tempat lama-lama, sesudah masa pensiun disengsarakan, itu kan haknya prajurit. Untuk itu saya mendorong Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut untuk menyelesaikan dan menyita seluruh aset tersangka," ucap Anggota Komite IV DPD RI, Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).

Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mengapresiasi, langkah demi langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung yang pada Selasa telah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi.

Ketujuh saksi yaitu DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.

Kemudian, SJS dan RB selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama PT Asabri. Ada pula SP selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka HS, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung, dengan kembali memeriksa saksi-saksi atas kasus korupsi didiri Asabri. Ini membuktikan komitmen untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Mengingat, masyarakat menunggu transparansi aparat penegak hukum," pungkas dia.

Sebelumnya juga diberitakan, Ketua DPD RI, AA La Nyala Mahmud Mattalitti menegaskan untuk menghukum maksimal terhadap para tersangka kasus mega korupsi dalam PT Asabri.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode 2011-2016, SW selaku Dirut PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, HS selaku Direktur Divisi Investasti dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 dan IWS selaku Kepala Investasi PT Asabri periode 2012-2017.

Kemudian, LP selaku Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), HH selaku Presiden PT Trada Alam Minera Ybk (TRAM), BT atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson Internasional Tbk dan JS selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA