Pengakuan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu petang (3/3).
Hartono mengaku mendengar langsung dari Adi Wahyono selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) yang ditunjuk Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjadi Menteri Sosial bahwa Adi meminta dan menerima uang operasional kepada vendor.
"Yang saya tahu saudara Adi menyampaikan kepada saya langsung dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan yang ada di Kemensos," kata Hartono.
Mendengar penjelasan tersebut, Jaksa kemudian mendalami keterlibatan Hartono dalam penerima uang operasional.
"Pertanyaan saya, ini sebelum saya membuka kotak ajaibnya. Apakah saudara terima juga? Saudara tidak terima dari Adi atau Joko?" tanya Jaksa yang langsung dijawab tidak oleh Hartono.
"Baik ya, saudara tadi sudah disumpah ya. Kami sudah tanya ke saksi. Hanya saudara dan Tuhan saja yang tau," jawab Jaksa setelah mendengar bantahan Hartono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: