Hal itu diungkapkan Zulficar saat bersaksi dalam dipersidangan terdakwa Suharjito selaku pemberi suap yang juga pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).
Menurut Zulficar, terdapat dua perusahan yang sudah terlebih dahulu melakukan ekspor BBL tanpa sepengetahuannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap pada saat itu.
"Dua perusahaan itu adalah kasus di mana tanpa sepengetahuan saya," ujar Zulficar.
Selain dua perusahaan yang tidak dijelaskan namanya, Zulficar juga menyebut ada ekspor untuk kedua kali pada awal minggu pertama di Juni 2020.
"Kalau tidak salah tanggal 8, tanggal 9 dimana saya diinformasikan bahwa ada 5 perusahaan yang sudah siap ekspor. Ada (perusahaan) Aquatic, ada Marina Samudra Jaya, ada UD Samudera Jaya, kemudian ada 5 di situ," kata Zulficar.
Kelima perusahaan itu diinformasikan sudah siap ekspor BBL. Akan tetapi, dokumennya belum sampai ke tangan Zulficar.
"Makanya kita cek ke Irjen Budidaya, ini minta dipercepat. 'Ini harus dipercepat pak, ini harus segera diproses', segala macam," terang Zulficar.
Pihak yang meminta dipercepat adalah Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Saat itu, ia dihubungi Andreau melalui pesan WhatsApp group.
"Kita punya WA group, saya yang bikin, saya masukan semua eselon 1 di situ supaya prosesnya transparan. Nama grupnya WA group 'Usaha Lobster'," jelas Zulficar.
Zul mengaku diminta untuk menandatangani Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Padahal, SPWP tersebut belum diterima Zulficar dari Dirjen Budidaya.
Selanjutnya, Zulficar akhirnya diberikan dokumen tersebut. Saat dilakukan pengecekan, katanya, seluruh dokumen sudah lengkap dan dinyatakan oleh Dirjen Budidaya sudah berhasil budidaya.
"Tapi saya tidak yakin, bagaimana mungkin perusahaan yang baru satu bulan, dua bulan berdiri, baru mengajukan permohonan untuk budidaya ini sudah dikatakan sukses budidaya, apalagi sukses untuk restocking," terang Zulficar.
Ia kemudian tetap diminta untuk menandatangani surat kelima perusahaan tersebut namun ditolak dengan alasan bertentangan dengan Dirjen Budidaya meski pihak Dirjen Budidaya mengaku sudah meloloskan.
Penolakan Zulficar tersebut kemudian dilaporkan Andresau kepada Menteri Edhy. Tak berselang lama, ia kemudian ditelepon langsung oleh Edhy Prabowo.
"Saya ditelfon hari Kamis oleh Pak Edhy, digambarkan oleh beliau, 'Pak Fickar diloloskan saja itu perusahaan-perusahaan tersebut, khawatir mereka itu sudah di bandara barangnya. Kalo di bandara kita gagal suratnya tidak keluar, bisa-bisa barangnya rugi, bermasalah atau segala macam. Kita nanti yang malah salah'," jelas Zulficar meniru ucapan Edhy di telepon.
"Akhirnya saya review secara administrasi memang sudah lengkap. Artinya saya tandatangan pun memang sudah lengkap waktu itu. Akhirnya saya tandatangan 5 dokumen tesebut. Kemudian minggu depannya saya mengajukan surat pengunduran diri," pungkas Zulficar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: