Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FPR: KPK Jangan Menakut-Nakuti Pejabat Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Maret 2021, 14:04 WIB
FPR: KPK Jangan Menakut-Nakuti Pejabat Bengkulu
4 Pejabat Bengkulu Yang Sudah Diperiksa KPK Sebagai Saksi/Repro
rmol news logo Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuat sejumlah pejabat Provinsi Bengkulu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulai dari Kepala Dinas, Bupati, hingga Gubernur bergantian diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun hingga kini tak ada kelanjutan mengenai status mereka.

Terkait hal ini, Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu meminta agar KPK segera mengungkap peran beberapa pejabat Bengkulu dalam kasus ekpor benur yang menjerat eks Menteri KKP, Eddy Prabowo.

"Kami meminta KPK jangan cuma menakuti-nakuti pejabat Bengkulu, jangan hanya memanggil dan memeriksa saja tanpa ada kejelasaan status. Kalau ada yang terlibat, ataupun hanya sekadar mengundang untuk silaturahmi maka sampaikan kepada publik," kata Ketua Umum FPR, Rustam, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (1/3).

Lebih lanjut, Rustam menyebut jika KPK harus mengusut kasus tersebut dengan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami dari Front Pembela Rakyat meminta KPK profesional. KPK harus punya gigi lah untuk mengungkap orang-orang yang terlibat kasus ekspor benur ini, terutama pejabat di Bengkulu, karena publik menunggu," tegasnya.

Penyidik KPK beberapa waktu lalu telah memanggil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; Bupati Kaur, Gusril Pausi; dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.

KPK juga memeriksa 3 orang saksi dari unsur swasta di Bengkulu. Ketiganya adalah Jaya Marlian, Zulhijar, dan Sahridi Yanopi. Dari ketiga orang saksi tersebut, menurut informasi salah satunya masih memikili hubungan keluarga dengan saksi Isnan Fajri.

Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai diperiksa KPK pada 18 Januari lalu membantah dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut. Kala itu selama kurang lebih 3 jam Rohidin diperiksa penyidik KPK.

Rohidin mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kewenangan dan proses perizinan. Dia juga membantah dirinya menerima suap. Pernyataan ini didukung oleh tersangka Edhy Prabowo yang juga membantah kenal dengan Rohidin.

Sementara itu, Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 10 jam. Beda dengan Rohidin, Gusril memilih diam usai diperiksa penyidik KPK.

Untuk Saksi Isnan Fajri, penyidik memeriksa selama kurang lebih 6 jam lamanya. Senada dengan Gubernur, Isnan Fajri juga membantah dirinya terlibat dalam suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA