Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Patut Diduga Penyusunan Lampiran Perpres Miras Pesanan, KPK Wajib Telusuri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Maret 2021, 12:47 WIB
Patut Diduga Penyusunan Lampiran Perpres Miras Pesanan, KPK Wajib Telusuri
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras), tidak serta merta mengentikan diskursus publik.

Karena, menurut pakar hukum dan politik Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, keputusan Jokowi ini merupakan pengakuan Kepala Negara atas kesalahan pengaturan yang dia kerjakan bersama jajarannya.

"Saya kira pencabutan atas lampiran Perpres merupakan bagian dari pengakuan atas kesalahan Presiden, sehingga ia melakukan koreksi atas kebijakan yang telah diambilnya," ucap Anam saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perpres, Anam memandang perlu pelibatan publik. Namun dengan adanya kejadian pencabutan lampiran miras ini, Anam menduga hal itu tidak dilakukan.

"Kalau disahkan terlebih dahulu baru mendengarkan aspirasi publik, berarti patut diduga ada unsur kesengajaan agar publik tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam pembentukan perpres tersebut," ujarnya.

Maka dari itu, Anam memandang perlu adanya penelusuran. apakah ada pesan sponsor dalam pembentukan perpres tersebut, sehingga begitu saja dengan silentnya disahkan menjadi Perpres.

"Saya kira perlu diusut tuntas apakah memang ada pesanan orang perorang atau korporasi atas perpres tersebut. KPK saya kira wajib menelusuri apakah memang ada permainan atas terbitnya perpres tersebut," demikian Saiful Anam.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak, termasuk ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dari desakan banyak pihak tersebutlah akhirnya Presiden Joko Widodo memutusakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA