Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Perikanan KKP Mundur Karena Merasa Edhy Prabowo Tidak Berpihak Pada Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 03 Maret 2021, 12:18 WIB
Dirjen Perikanan KKP Mundur Karena Merasa Edhy Prabowo Tidak Berpihak Pada Nelayan
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulfikar Mochtar/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulfikar Mochtar memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Suharjito selaku pihak pemberi suap dalam kasus izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

Dalam sidang ini, Zulfikar Mochtar mengurai alasan dia mundur dari jabatannya. Hal itu disampaikan saat identitasnya dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Zulfikar.

"Saya mengundurkan diri pertengahan Juni 2020 saya mengundurkan diri sebagai dirjen," ujar Zulfikar seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (3/3).

Zulfikar pun membeberkan tiga alasannya mengundurkan diri dari anak buahnya Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Yang pertama, kata Zulfikar, ia melihat kegiatan yang dilakukan KKP di era Edhy sudah tidak mengarah keberlanjutan dan tidak berpihak untuk nelayan kecil.

Bahkan, kata Zulfikar, tata kelola KKP saat dijabat oleh Edhy tidak sepenuhnya dijalankan.

"Ketiga, saya khawatir komitmen antikorupsi integritas ini perlu ditingkatkan, sehingga saya mengundurkan diri," jelas Zulfikar.

Hakim ketua pun menekankan pernyataan Zulfikar yang menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari petinggi di KKP.

"Singkatnya saudara mengundurkan diri karena suara hati nurani?" tanya Hakim Ketua dan diamini oleh Zulfikar.

Dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi yang langsung hadir di ruang persidangan, dan satu saksi melalui virtual.

Enam saksi yang hadir langsung di ruang persidangan adalah, Zulfikar; Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selanjutnya, Yudi Surya Atmaja selaku Sales Kargo di salah satu perusahaan; Neti Herawati selaku wiraswasta; Nini selaku Finance Accounting PT Aero Citra Kargo (ACK); dan Kasman selaku Finance Manager PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).

Sementara saksi yang melalui virtual adalah, Siswadhi Pranoto Loe yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini selaku Komisaris PT PLI sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA