Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Mega Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 02 Maret 2021, 20:59 WIB
Usut  Mega Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi
Kantor PT Asabri/Net
rmol news logo Penyidik jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap kasus mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyampaikan, dari ketujuh saksi yang diperiksa, tiga diantaranya berkaitan langsung dengan para tersangka korupsi di Asabri.

Tujuh orang saksi yang diperiksa itu diantaranya DH diperiksa selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, SJS diperiksa selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka Hari Setiono dan DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Leondard kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/3).

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 23 triliun ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Lalu, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA