Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil 2 PNS Sebagai Saksi Bagi Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Maret 2021, 12:32 WIB
Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil 2 PNS Sebagai Saksi Bagi Edhy Prabowo
KPK terus memanggil sejumlah saksi bagi tersangka Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Selasa (2/3).

Dua PNS itu adalah, FX Lusianto Prabowo dan Erwin Situmorang.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali ,Fikri kepada wartawan, Selasa siang (2/3).

Namun, Ali belum menjelaskan apakah kedua saksi itu sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan atau belum.

Terkait perkara ini, Suharjito selaku pihak pemberi suap ke Edhy Prabowo telah menjalani persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (24/2).

Suharjito didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA