Demikian disampaikan dosen Filsafat Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, kepada peserta pendidikan profesi advokat kerjasama DPN Peradi dan UMSU di aula kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, Sabtu (27/2).
Azmi yang jadi salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat ini mengatakan, perintah dan kehendak UU Advokat tahun 2003 sangat jelas dalam konsiderannya. Bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya dalam rangka mencapai supremasi hukum.
"Ini penting, hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas, bertanggung jawab, dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum," tutur Azmi, melalui keterangannya kepada Redaksi, Selasa (2/3).
Ditambahkan Azmi, hukum itu tidak bertumpu di ruang hampa, ia bertumpu dalam masyarakat. Sehingga untuk melihat peristiwa hukum dalam fenomena perubahan masyarakat yang semakin cepat saat ini, kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya untuk melakukan dengan baik, benar, dan jujur.
"Berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah-langkah hukum yang profesional, beradu dialektika hukum yang sportif, menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya, dan meluruskan pencari keadilan pada jalan benar," imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Azmi, advokat saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum dan melawan ketidaktertiban.
Harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak. Serta harus menjadi penegak hukum yang amanah sekaligus jadi pendidik hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya.
"Langkah terbaik advokat adalah pegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia. Setiap advokat dalam menjalankan profesi dalam menegakkan hukum wajib menjaga integritas, berpihak pada kebenaran, dan menegakkan keadilan. Termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia," demikian Azmi Syahputra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: