Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Advokat Harus Mampu Menjaga Kehormatan Dan Kemuliaan Profesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 02 Maret 2021, 09:12 WIB
Advokat Harus Mampu Menjaga Kehormatan Dan Kemuliaan Profesi
Pendidikan khusus profesi advokat di aula kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan/Ist
rmol news logo Hendaknya advokat harus mampu menjaga kehormatan dan kemuliaan profesi. Karena sejatinya "lawyer as guardians of the law", bukan pula orang hukum itu sendiri yang mencabut kehormatan dan kemuliaan profesinya.

Demikian disampaikan dosen Filsafat Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, kepada peserta pendidikan profesi advokat  kerjasama DPN Peradi dan UMSU di aula kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, Sabtu (27/2).

Azmi yang jadi salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat ini mengatakan, perintah dan kehendak UU Advokat tahun 2003 sangat jelas dalam konsiderannya. Bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya dalam rangka mencapai supremasi hukum.

"Ini penting, hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas, bertanggung jawab, dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum," tutur Azmi, melalui keterangannya kepada Redaksi, Selasa (2/3).

Ditambahkan Azmi, hukum itu tidak bertumpu di ruang hampa, ia bertumpu dalam masyarakat. Sehingga untuk melihat peristiwa hukum dalam fenomena perubahan masyarakat yang semakin cepat saat ini, kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya untuk melakukan dengan baik, benar, dan jujur.

"Berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah-langkah hukum yang profesional, beradu dialektika hukum yang sportif, menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya, dan meluruskan pencari keadilan pada jalan benar," imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Azmi, advokat saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum dan melawan ketidaktertiban.

Harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak. Serta harus menjadi penegak hukum yang amanah sekaligus jadi pendidik hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya.

"Langkah terbaik advokat adalah pegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia. Setiap advokat dalam menjalankan profesi dalam menegakkan hukum wajib menjaga integritas, berpihak pada kebenaran, dan menegakkan keadilan. Termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia," demikian Azmi Syahputra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA