Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 02 Maret 2021, 02:31 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Malaysia
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim saat rilis pengungkapan gagalkan penyelundupan sabu/RMOLBanten
rmol news logo Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu ke wilayah Indonesia.

Petugas berhasil mengamankan sabu itu seberat 3.050 gram atau 3,05 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray bagasi di Terminal 3.

"Pelaku berinisial MF berusia 21 tahun, pengakuannya dijanjikan Rp 45 juta dalam pengiriman tersebut," kata Finari seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (1/3).

Finari mengungkapkan, berdasarkan hasil pencitraan X-Ray yang dilakukan, diketahui terdapat benda mencurigakan di dalam benda bawaan penumpang berinisial MF.

"Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut berupa didapati tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak," kata Finari.

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap aksesoris mobil yang dibawa oleh eks penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia.

"Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan, petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut," ungkap Finari.

Setelah diketahui berisi kristal bening, petugas lantas melakukan uji laboratorium.

Hasilnya, kristal bening tersebut mengandung metamfetamin atau sabu.

"Kita langsung koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan," ujar Finari.

Finari menuturkan, pihaknya bersama Bareskrim lalu melakukan penelusuran kepada penerima barang. Kemudian, diketahui mereka menuju wilayah Surabaya.

"Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK (20) dan MKA (27), ada total 3 tersangka untuk pengungkapan ini," jelas Finari.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Muhamad Anwar mengungkapkan, dari hasil interogasi, diketahui para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang akan disebarkan ke wilayah Madura.

"Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam dijerat dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA