“Kita melihat bahwa Prof Nurdin sudah lama banyak pihak yang menginginkan dia turun dari kursi gubernur, terbukti tahun 2019 ada upaya hak angket,†imbuhnya.
Merespons pendapat politisi PDIP itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, ia juga mengendus ada unsur politis.
Meski demikian, ia meyakini KPK bekerja dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) juga berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur pidana.
Suparji meminta pada semua pihak agar mempercayakan pada KPK dapat bekerja profesional mengungkap kasus dugaan rasuah itu.
"Unsur politis ada tetapi pasti berdasarkan alat bukti yg memenuhi unsur pidana. Hendaknya semua pihak melihat proses hukum secara profesional dan independen," demikian kata Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).
Dalam pandangan Suparji, hukum harus bekerja secara sistematis, termasuk tidak boleh ada intervensi politik dalam penegakan hukum.
"Hukum harus bekerja dengan sistemik, tidak boleh ada intervensi atau pengaruh non hukum," demikian kata Suparji.
Menurut Dedi, Nurdin merupakan pribadi yang bersih dan selalu mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkaran Pemda Sulsel.
Jika benar apa yang dikatakan KPK, Deddy berharap agar penangkapan tersebut merupakan upaya hukum yang berbasis keadilan dan kebenaran.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: