Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan Ke Polisi, Dirut Taspen Bantah Lakukan KDRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 01 Maret 2021, 17:52 WIB
Dilaporkan Ke Polisi, Dirut Taspen Bantah Lakukan KDRT
Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih/Net
rmol news logo Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih membantah bahwa dirinya telah melakukan KDRT kepada istrinya RL. Bahkan dirinya menyesalkan permasalahan keluarga harus menjadi konsumsi publik.

Kuasa hukum Antonius, Helmi SH mengatakan kliennya sangat menyesalkan masalah ini, karena apa yang terjadi di internal keluarga tidak untuk menjadi konsumsi publik.

"Sebagai manusia biasa saya juga mengalami masalah dalam keluarga, yang sebenarnya semua itu merupakan privasi kami dan bukan konsumsi publik," kata Antonius seperti disampaikan oleh Helmi di Jakarta, Senin (1/3).

Kliennya kata Helmi saat ini tengah mencari solusi bersama dalam proses penyelesaian persoalan yang tengah terjadi.

"Karena itu, klien saya dan istrinya sedang mencari solusi bersama dimana sekarang mereka dalam proses penyelesaian persoalan ini," ujarnya.

Terkait tuduhan KDRT yang dituduhkan Helmi mengatakan kliennya menolak dengan tegas. Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang tentunya tidak pantas untuk disampaikan ke publik.

"Saya akan ikuti proses hukum yang berjalan. Namun terkait KDRT saya menolak tegas. Terbukti dalam video yang beredar luas tidak ada pemukulan dari saya, justru sebaliknya," ungkap Antonius seraya meminta didoakan agar persoalan pribadi ini dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, istri Antonius Kosasih Rina Lauwy membuat laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA